Jumat, 11 November 2016

MAQASID SYARI’AH



NAMA : FADILA
NIM    : 1501104010037
USHUL FIQH

MAQASID SYARI’AH
1.        Pengertian Maqasid Syari’ah
a.       Secara Etimologi
Maqasid al-syari’ah  terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud yang berarti kesengajaan, atau tujuan.  Adapun syari’ah artinya jalan menuju air, atau bisa dikatakan dengan jalan menuju ke arah sumber kehidupan.[1]
b.      Secara Terminologi
Beberapa pengertian tentang maqashid al syari’ah yang dikemukakan oleh beberapa ulama terdahulu antara lain :
·         Al-Imam Al-Ghazali
“Penjagaan terhadap maksud dan tujuan syari’ah adalah upaya mendasar untuk bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan dan mendorong terjadinya kesejahteraan”.[2]
·         ‘Alal Al-Fasi
“Maqshid al-syari’ah merupakan tujuan pokok syari’ah dan rahasia dari setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah”.[3]
·         Ahmad Al-Raysuni
“Maqashid al-syari’ah merupakan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh syari’ah  untuk dicapai demi kemaslahatan manusia”.[4]
            Dari beberapa kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa “maqashid al-syari’ah adalah maksud Allah selaku pembuat syari’ah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia. Yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik.”[5]
2.    Maksud dan Tujuan Syari’ah
Para ulama salaf dan khalaf bersepakat bahwa setiap hukum syari’ah pasti memiliki alasan (‘illah) dan juga ada tujuan (maqashid), pemberlakuannya. Tujuan dan alasan nya adalah untuk  membangun dan menjaga kemaslahatan manusia.[6] Imam Al Syathibi  menulis :
“syari’at ini...bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat”.


Para ulama terdahulu menyepakati bahwa syari’ah diturunkan untuk membangun kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, dalam kehidupan dan juga kematian, di masa lalu dan masa depan. Ketidak tahuan akan syari’ah dan maqashid al-syari’ah mendorong manusia untuk mengingkari hukum yang diturunkan oleh Allah. Menurut Jalal Al-Din Abd Al-Rahman, pengertian mashlahah itu sendiri adalah :
“segala sesuatu yang mengandung manfaaat bagi manusia”.[7]
3.Pembagian Maqashid Syari’ah
Al-Syathibi membagi maqashid al-syari’ah menjadi daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah.
·         Daruriyah
Daruriyah adalah penegakan kemaslahatan dunia dan agama. Artinya, ketika daruriyah itu hilang maka kemaslahatan dunia dan bahkan akhirat juga akan hilang. Dan, yang akan muncul adalah kerusakan dan bahkan musnahnya kehidupan.[8] Daruriyah menunjukkan kebutuhan dasar atau primer yang harus selalu ada dalam kehidupan manusia. Apabila daruriyah tak bisa dipenuhi, maka berakibat akan rusak dan cacatnya hajiyat dan tahsiniyah.
            Daruriyat dibagi menjadi 5 poin yang biasa dikenal dengan Al-Kuliyat Al-Khamsah (menjaga lima hal), yaitu[9]
v  Penjagaan Terhadap Agama (Hifz Al-Din)
Pemeliharaan agama merupakan tujuan utama hukum islam. Karna agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam agama selain komponen-komponen aqidah yang merupakan sikap hidup seorang muslum, terdapat juga syari’ah yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik dalam berhubungan dengan Allah maupun dalm berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama Islam, dalam firman-Nya yang artinya :

“ Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu : tegakkan lah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang di kehendaki-Nya dan memeberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)”. (Ash-Shura:13)





v  Penjagaan Terhadap Jiwa (Hifz Al Nafs)
Islam melarang pembunuhan yang tidak memiliki alasan yang jelas atau yang tidak mengikuti syari’ah, pelaku pembunuhan tersebut diancam dengan hukuman Qishas.

 Di dalam Al-Qur’an surah Al-Isra : 33, yang artinya :

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”.

v  Penjagaan Terhadap Akal (Hifz Al-‘Aql)
Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah ta’ala sendiri dalam Al-Quran At-Tiin Ayat 4 berbunyi :
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah ta’ala melanjutkan Firman-Nya dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi sungguh (terdapat) tanda-tanda( keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
v  Penjagaan Terhadap Keturunan (Hifz Al Nasl)

Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
Sebagaimana firman Allah ta'ala

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Q.S An-Nisa: 3-4.

v  Penjagaan Terhadap Harta Benda (Hifz Al-Mal)

Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun. Di dalam firman Nya yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.(Q.S. An-Nisa: 29-32)

Apabila kelima hal diatas dapat terwujud, maka akan tercapai  suatu kehidupan yang mulia dan sejahtera di dunia dan akhirat. Tercukupinya kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak yang disebut mashlahah, karena kelima hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu dalam masyarakat.
·         Hajiyyah
Kebutuhan hajiyyat (sekunder) adalah kebutuhan-butuhan sekunder bila mana tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan.[10]
·         Tahsiniyyah
Yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasan yang dapat melengkapi kemashlahatan sebelumnya. Contoh dari tahsiniyyah yaitu dianjurkan untuk memakan yang bergizi, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tambahan.
           



[1] Riyaldi,fauzia,prinsip dasar ekonomi islam,(jakarta:kencana,2014)41.

[2] Al-ghazali, shifa al-ghalil, tahqiq hamdi ubaid al kabisi,(baghdad:mathba’ah al-irsyad,1971)159.

[3] Izza al-din,al-maqashid al-ammah,44.

[4] Ahmad al-raysuni,nadzirayah al-maqashid inda al-imam al syathibi,(beirut:al-ma’ahad al-ali li
al-fikr al-islami, al muassah al-jami’yah li al-dirasat wa al-nashr wa al-tawzi,t.th)45.

[5]  Riyaldi,fauzia,prinsip dasar ekonomi islam,(jakarta:kencana,2014)43.

[6] Karena Allah maha kaya, ketika hambaNya beribadah kepadaNya maka itu tidak  akan memberikan keuntungan bagi Allah. Lihat surah An-Naml(27):40

[7] Jalal al-din abd al-rahman, al-mashalih al-mursalah,(mesir: mathba’ah al-sa’adah,1983)12
[8] Al- syathibi,al-muwafaqat,324.

[9] Riyaldi,fauzia,prinsip dasar ekonomi islam,(jakarta:kencana,2014)66.

[10]Mahmud bilal mahran, mausu’at al-tasyri’ al-islami(kairo: al-majlis al-‘ala,2009),h.619.

1 komentar: