NAMA : FADILA
NIM :
1501104010037
USHUL FIQH
MAQASID
SYARI’AH
1.
Pengertian
Maqasid Syari’ah
a.
Secara
Etimologi
Maqasid
al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud yang berarti kesengajaan, atau tujuan. Adapun
syari’ah artinya jalan menuju air, atau bisa dikatakan dengan jalan menuju
ke arah sumber kehidupan.[1]
b.
Secara
Terminologi
Beberapa pengertian tentang maqashid al syari’ah yang dikemukakan
oleh beberapa ulama terdahulu antara lain :
·
Al-Imam
Al-Ghazali
“Penjagaan terhadap maksud dan tujuan syari’ah adalah upaya mendasar untuk
bertahan hidup, menahan faktor-faktor kerusakan dan mendorong terjadinya
kesejahteraan”.[2]
·
‘Alal
Al-Fasi
“Maqshid
al-syari’ah merupakan tujuan pokok syari’ah dan rahasia dari setiap hukum
yang ditetapkan oleh Allah”.[3]
·
Ahmad
Al-Raysuni
“Maqashid
al-syari’ah merupakan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
syari’ah untuk dicapai demi kemaslahatan
manusia”.[4]
Dari beberapa kesimpulan diatas
dapat disimpulkan bahwa “maqashid
al-syari’ah adalah maksud Allah selaku pembuat syari’ah untuk memberikan kemaslahatan
kepada manusia. Yaitu dengan terpenuhinya kebutuhan daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah
agar manusia bisa hidup dalam kebaikan dan dapat menjadi hamba Allah yang baik.”[5]
2.
Maksud
dan Tujuan Syari’ah
Para
ulama salaf dan khalaf bersepakat bahwa setiap hukum syari’ah pasti memiliki alasan (‘illah)
dan juga ada tujuan (maqashid), pemberlakuannya.
Tujuan dan alasan nya adalah untuk
membangun dan menjaga kemaslahatan manusia.[6] Imam
Al Syathibi menulis :
“syari’at ini...bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat”.
Para
ulama terdahulu menyepakati bahwa syari’ah
diturunkan untuk membangun kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, dalam
kehidupan dan juga kematian, di masa lalu dan masa depan. Ketidak tahuan akan syari’ah dan maqashid al-syari’ah mendorong manusia untuk mengingkari hukum
yang diturunkan oleh Allah. Menurut Jalal Al-Din Abd Al-Rahman, pengertian mashlahah itu sendiri adalah :
“segala
sesuatu yang mengandung manfaaat bagi manusia”.[7]
3.Pembagian
Maqashid Syari’ah
Al-Syathibi
membagi maqashid al-syari’ah menjadi daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah.
·
Daruriyah
Daruriyah adalah
penegakan kemaslahatan dunia dan
agama. Artinya, ketika daruriyah itu
hilang maka kemaslahatan dunia dan
bahkan akhirat juga akan hilang. Dan, yang akan muncul adalah kerusakan dan
bahkan musnahnya kehidupan.[8] Daruriyah menunjukkan kebutuhan dasar
atau primer yang harus selalu ada dalam kehidupan manusia. Apabila daruriyah tak bisa dipenuhi, maka
berakibat akan rusak dan cacatnya hajiyat
dan tahsiniyah.
Daruriyat
dibagi menjadi 5 poin yang biasa dikenal dengan Al-Kuliyat Al-Khamsah (menjaga lima hal), yaitu[9]
v Penjagaan Terhadap
Agama (Hifz Al-Din)
Pemeliharaan agama merupakan tujuan
utama hukum islam. Karna agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam
agama selain komponen-komponen aqidah yang merupakan sikap hidup seorang
muslum, terdapat juga syari’ah yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik
dalam berhubungan dengan Allah maupun dalm berhubungan dengan manusia lain dan
benda dalam masyarakat. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha
menegakkan agama Islam, dalam firman-Nya yang artinya :
“ Dia telah mensyari’atkan
bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan –Nya kepada Nuh dan apa yang
telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu : tegakkan lah agama
dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang
musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu
orang yang di kehendaki-Nya dan memeberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang
kembali (kepada-Nya)”. (Ash-Shura:13)
v Penjagaan Terhadap
Jiwa (Hifz Al Nafs)
Islam melarang pembunuhan yang tidak
memiliki alasan yang jelas atau yang tidak mengikuti syari’ah, pelaku pembunuhan tersebut diancam dengan hukuman Qishas.
Di dalam Al-Qur’an surah Al-Isra : 33,
yang artinya :
“Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), melainkan dengan
suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah
walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan”.
v Penjagaan Terhadap
Akal (Hifz Al-‘Aql)
Ada dua hal
yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah telah menjadikan
manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk
makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh
Allah ta’ala sendiri dalam Al-Quran At-Tiin Ayat 4 berbunyi :
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya.”
Akan tetapi
bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu
akal. Oleh karena itu Allah ta’ala melanjutkan Firman-Nya dalam Q.S. Al-Baqarah
ayat 164 yang berbunyi :
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan
siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan
apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia
hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala
jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan
bumi sungguh (terdapat) tanda-tanda( keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum
yang memikirkan.”
v Penjagaan Terhadap
Keturunan (Hifz Al Nasl)
Perlindungan Islam terhadap
keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina,
menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara
perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga
perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang berlainan
jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan
tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada
zina.
Sebagaimana firman Allah ta'ala
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Q.S An-Nisa: 3-4.
v
Penjagaan
Terhadap Harta Benda (Hifz Al-Mal)
Islam meyakini bahwa semua harta di
dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya
saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Untuk ini
Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli,
sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba
dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya,
harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang
dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun. Di dalam firman Nya yang artinya
:
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”.(Q.S. An-Nisa: 29-32)
Apabila
kelima hal diatas dapat terwujud, maka akan tercapai suatu kehidupan yang mulia dan sejahtera di
dunia dan akhirat. Tercukupinya kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak
yang disebut mashlahah, karena kelima
hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh masing-masing
individu dalam masyarakat.
·
Hajiyyah
Kebutuhan
hajiyyat (sekunder) adalah kebutuhan-butuhan sekunder bila mana tidak
terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami
kesulitan.[10]
·
Tahsiniyyah
Yaitu
kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasan yang dapat melengkapi
kemashlahatan sebelumnya. Contoh dari tahsiniyyah yaitu dianjurkan untuk
memakan yang bergizi, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tambahan.
[1] Riyaldi,fauzia,prinsip dasar
ekonomi islam,(jakarta:kencana,2014)41.
[2] Al-ghazali, shifa al-ghalil,
tahqiq hamdi ubaid al kabisi,(baghdad:mathba’ah al-irsyad,1971)159.
[3] Izza al-din,al-maqashid
al-ammah,44.
[4] Ahmad al-raysuni,nadzirayah
al-maqashid inda al-imam al syathibi,(beirut:al-ma’ahad al-ali li
al-fikr
al-islami, al muassah al-jami’yah li al-dirasat wa al-nashr wa
al-tawzi,t.th)45.
[5] Riyaldi,fauzia,prinsip dasar ekonomi
islam,(jakarta:kencana,2014)43.
[6] Karena Allah maha kaya, ketika
hambaNya beribadah kepadaNya maka itu tidak
akan memberikan keuntungan bagi Allah. Lihat surah An-Naml(27):40
[7] Jalal al-din abd al-rahman,
al-mashalih al-mursalah,(mesir: mathba’ah al-sa’adah,1983)12
[8] Al- syathibi,al-muwafaqat,324.
[9] Riyaldi,fauzia,prinsip dasar
ekonomi islam,(jakarta:kencana,2014)66.
[10]Mahmud bilal
mahran, mausu’at al-tasyri’ al-islami(kairo: al-majlis al-‘ala,2009),h.619.
MCD
BalasHapusCasino · M.Q.A.A. 광주광역 출장마사지 Casino 부천 출장안마 · M.Q.A. 과천 출장안마 Casino · M.Q.A. 제천 출장마사지 Casino · M.Q.A. Casino. Casino. M.Q.A. 여수 출장샵 Casino.