NAMA :
FADILA
NPM :
1501104010037
JURUSAN :
EKONOMI ISLAM
REKSADANA
SYARI’AH
1.PENGERTIAN REKSADANA SYARI’AH
Undang-undang
Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”Pada reksadana,
manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga
dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut”.
Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic
investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip
syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi
(wakil pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna
investasi.
2.
KARAKTERISTIK REKSADANA SYARI’AH
Menurut
Adler Haymans Manurung, karakteristik reksadana terdiri dari[1] :
a.
Kumpulan
dana dan pemilik, di mana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang
menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.
Diinvestasikan
kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi.
c.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.
Reksadana
merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang.
e.
Reksadana
merupakan produk investasi yang berisiko.
3. MANFAAT REKSADANA SYARI’AH
Gunawan Widjaja dan Almira
Prajna Ramaniya ( 2006 : 16-22 ), menjelaskan beberapa keuntungan investasi di
reksadana antara lain adalah[2] :
a.
Diversifikasi
investasi dan penyebaran risiko
Dana yang
dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi pengelola
untuk mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis Efek atau media investasi
lainnya. jadi, sasaran investasinya tidak tergantung pada satu atau beberapa
instrument saja, sehingga hal ini sekaligus juga merupakan upaya penyebaran
risko.
b.
Biaya rendah
Reksadana
dikelola secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam
pengelolaan. Biaya yang dikeluarkan relative kecil bila dibandingkan jika
seorang investor mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi
akan relatif besar, dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih
besar.
c.
Harga
Harga pada
saham dan atas unit penyertaan reksadana tidak begitu terpengaruh dengan harga
di bursa. Apabila harga saham dibursa mengalami penurunan secara umum, maka
manajer investasi akan beralih ke media investasi lain, misalnya pasar uang.
Oleh karena itu, secara fleksibel manajemen investasi dapat mengalihkan dananya
pada sektor-sektor yang lebih menguntungkan.
d.
Dapat
dimonitor secara rutin
Pemegang
saham dan atas unit penyertaan reksadana dapat memonitor perkembangan harga
sahamnya secara rutin. Karena setiap hari reksdana akan mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (Net Asset Value-NAV ) melalui surat kabar. Nilai Aktiva
Bersih per saham dan atas unit penyertaan yang beredar pada saat itu.
e.
Pengelolaan
portofolio yang profesional
Kemampuan
investor kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham
secara baik sangat terbatas. Belum lagi sentiment pasar yang sering
mempengaruhi naik/turunnya harga Efek yang menjadi dasar penerbitan reksadana
tanpa dasar fundamental yang jelas. Manajer investasi yang mengelola portofolio
Efek dalam RD mempunyai akses informasi ke pasar melalui banya sumber sehingga
bisa mengambil keputusan yang lebih akurat.
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang apabila
menyimpan dana reksadana adalah sebagai berikut[3] :
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
- Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baikuntuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
- Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Reksadana syariah memiliki beberapa keuntungan yang
dapat diberikan kepada investor, antara lain:
a.Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat
risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek,
sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun
tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi
dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal
individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b. Kemudahan Investasi
Reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal.
Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam
pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh
investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit
penyertaannya dapat terus bertambah.
c. Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya
investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan
transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer
investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri
kinerja investasinya tersebut.
d. Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai
ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor
untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya,
sehingga sifatnya menjadi likuid.
e. Transparansi Informasi
Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan
biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat
memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
Manfaat yang diberikan reksadana syariah bagi pemerintah dan bursa efek
yaitu:
- memobilisasi dana masyarakat
- meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat
- mendorong perdagangan surat-surat berharga dipasar modal indonesia
- dapat mengoreksi tingkat bunga
4.RESIKO
REKSADANA SYARI’AH
Selain
manfaat dan keuntungan yang dapat diberikan kepada investor dalam investasi
pada reksadana, juga ada beberapa resiko yang akan mendatangkan kerugian bagi
para investor tersebut. Karena, dalam melakukan setiap investasi akan selalu
timbul risiko kerugian. Walaupun sudah melakukan strategi diversifikasi
portofolio investasi dengan cara menyebarkan resiko secara seimbang, investasi
di reksadana tetap menimbulkan potensi resiko kerugian.
Resiko-resiko
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Resiko
menurunnya nilai aktiva bersih / net asset value unit penyertaan
Resiko ini
dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek ( saham, obligasi, dan surat-surat
berharga lainnya ) yang menjadi bagian dari portofolio reksadana di bursa yang
mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
b.
Resiko
likuiditas
Resiko ini
menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar
pemegang unit melakukan penjualan kembali ( redemption ) atas unit-unit yang
dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
c.
Resiko pasar
Resiko pasar
adalah situasi ketika harga instrument investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish. Resiko pasar yang
terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan Nilai aktiva bersih ( NAB )
yang ada pada unit penyertaan reksadana akan turut mengalami penurunan.
d.
Resiko
wanprestasi
Resiko ini
merupakan resiko terburuk, di mana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera mengganti ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB ( nilai aktiva bersih ) reksadana.
e.
Resiko
default
Jenis resiko
default ini merupakan kategori resiko yang paling fatal. Resiko default
terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang Emitennya
mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok
obligasi tersebut.
Untuk
menghindari resiko ini, pihak manajer investasi biasanya melakukan seleksi
peringkat ( rating ) obligasi yang layak dijadikan portofolio investasi
reksadana mereka. Seleksi ini akan menhasilkan daftar jenis obligasi yang
masuk dalam peringkat “investment grade” dan layak dijadikan portofolio
reksadana.
5. Nilai aktiva bersih reksadana
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah
nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. NAB
dihitung dengan menjumlahkan total aktiva bersih keseluruhan dana dalam reksa
dana dibagi dengan jumlah total unit yang beredar. Pada hari pertama Penawaran
Umum sebuah reksa dana, NAB/UP ditetapkan sebesar Rp1.000 -- ini sesuai
regulasi yang berlaku. Selanjutnya, perhitungan NAB/UP berubah sesuai dengan
pergerakan nilainya.
Total aktiva bersih sendiri berasal dari nilai pasar
setiap jenis aset investasi seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang,
serta deposito; ditambah dividen saham dan kupon obligasi, kemudian dikurangi
biaya operasional reksa dana seperti biaya MI, biaya Bank Kustodian, dan
lain-lain. Karena inilah, maka ia disebut ‘Aktiva Bersih’, karena telah
dikurangi sejumlah biaya-biaya tersebut. Harga NAB/UP juga bisa berubah
ketika dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) ditingkatkan oleh
MI.
Untuk lebih
memahami perhitungan NAB/UP terhadap investasi reksa dana Anda, berikut
contohnya.
Misalnya
Anda ingin berinvestasi sebesar Rp5 juta di sebuah reksa dana saham dengan NAB
awal seharga Rp1.000 per Unit Penyertaan. Jumlah unit yang Anda miliki
ditetapkan setelah dana Rp5 juta tersebut dikurangi fee (biaya) yang
ditetapkan oleh Manajer Investasi bersangkutan, lalu dibagi dengan NAB awal.
Misalkan, fee-nya 0,1 persen, jadi nilai investasi bersih Anda adalah
Rp4.995.000 (setelah dikurangi fee). Jadi, Anda memiliki unit sebanyak
Rp4.995.000 dibagi Rp1.000, yaitu 4.995 unit.
Sebulan
kemudian, katakanlah NAB reksa dana Anda naik menjadi Rp1.180 per unit.
Alhasil, dana investasi Anda telah bertumbuh 18 persen. Jika Anda ingin
menjualnya di harga Rp1.180/UP, maka Anda akan mendapatkan dana sebesar harga
tersebut dikalikan dengan jumlah Unit Penyertaan Anda, yakni 4.955, menjadi
senilai Rp5,846,900. Akan tetapi, hasil tersebut masih harus dikurangi lagi
dengan fee penjualan (jika diberlakukan), misalnya sebesar 0,1 persen.
Dengan demikian, nilai bersih hasil penjualan reksa dana Anda adalah sekitar
Rp5.841.053.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa harga NAB tidak
menunjukkan murah atau mahalnya suatu reksa dana. Ini karena NAB reksa dana
yang baru melakukan penawaran umum tentulah lebih kecil dibandingkan dengan NAB
reksa dana yang sudah lebih lama terbit. Tingginya NAB suatu reksa dana
disebabkan aset-aset reksa dana tersebut telah mengalami kenaikan nilai yang
tinggi.
6. MEKANISME REKSADANA SYARI’AH
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka
mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut[4] :
1.
Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas :
a.
Antara
pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.
Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana
Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: Mudharabah (Qiradh)
musyarakah. Reksa Dana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan
dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah.
Wahbah az – Zuhaily menjelaskan :
“ …Mazhab Hanafi mengatakan: bahwa mudharib
tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik
harta memberika mandat.
…. Sedangkan Mazhab selain Hanafi,
seperti ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan menanggung
resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal
diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh
juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. “ (Al- Fiqhul Islamy wa
Aillatuh juz IV, hlm 858 & 860).
Jika pemilik modal menyetujui untuk
memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya
boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui pendapat
lain tentang hal tersebut (Al- Mughni Juz V, hlm 50/51).
Berkata Al – Mawardi: ….ketahuilah,
bahwa amil qiradh dilarang melakukan muqaradah dengan orang lain
selama tidak ada izin dari pemilik modal yang sah dan jelas … (Al – Mudharabah
al – Mawardi, hlm. 194-199).
Karakteristik sistem mudarabah
adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili
oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang
telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan
tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas
investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross
negligence/tafrith).
[1] Adler
Haymans Manurung, Reksa Dana Investasiku, Jakarta : Kompas Media
Nusantara, 2008, Hlm. 2-6.
[2].Abdul Aziz,…,
Bandung : Alfabeta, 2010, Hlm. 152-153.
[3] Heri sudarsono.
Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia;
Yoyakarta. 2004, hal 208-209
[4] Fatwa dewan syari'ah nasional nomor:
20/dsn-mui/iv/2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar