Jumat, 11 November 2016

REKSADANA SYARI’AH



NAMA            : FADILA
NPM               : 1501104010037
JURUSAN      : EKONOMI ISLAM

REKSADANA SYARI’AH

1.PENGERTIAN REKSADANA SYARI’AH
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut”.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara  manajer investasi dengan pengguna investasi.
2. KARAKTERISTIK REKSADANA SYARI’AH
Menurut Adler Haymans Manurung, karakteristik reksadana terdiri dari[1] :
a.    Kumpulan dana dan pemilik, di mana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.    Diinvestasikan kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi.
c.    Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d.   Reksadana merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang.
e.    Reksadana merupakan produk investasi yang berisiko.



3. MANFAAT REKSADANA SYARI’AH
            Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya ( 2006 : 16-22 ), menjelaskan beberapa keuntungan investasi di reksadana antara lain adalah[2] :
a.    Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko
Dana yang dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi pengelola untuk mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis Efek atau media investasi lainnya. jadi, sasaran investasinya tidak tergantung pada satu atau beberapa instrument saja, sehingga hal ini sekaligus juga merupakan upaya penyebaran risko.
b.    Biaya rendah
Reksadana dikelola secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan. Biaya yang dikeluarkan relative kecil bila dibandingkan jika seorang investor mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi akan relatif besar, dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih besar.
c.    Harga
Harga pada saham dan atas unit penyertaan reksadana tidak begitu terpengaruh dengan harga di bursa. Apabila harga saham dibursa mengalami penurunan secara umum, maka manajer investasi akan beralih ke media investasi lain, misalnya pasar uang. Oleh karena itu, secara fleksibel manajemen investasi dapat mengalihkan dananya pada sektor-sektor yang lebih menguntungkan. 
d.   Dapat dimonitor secara rutin
Pemegang saham dan atas unit penyertaan reksadana dapat memonitor perkembangan harga sahamnya secara rutin. Karena setiap hari reksdana akan mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value-NAV ) melalui surat kabar. Nilai Aktiva Bersih per saham dan atas unit penyertaan yang beredar pada saat itu.
e.    Pengelolaan portofolio yang profesional
Kemampuan investor kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham secara baik sangat terbatas. Belum lagi sentiment pasar yang sering mempengaruhi naik/turunnya harga Efek yang menjadi dasar penerbitan reksadana tanpa dasar fundamental yang jelas. Manajer investasi yang mengelola portofolio Efek dalam RD mempunyai akses informasi ke pasar melalui banya sumber sehingga bisa mengambil keputusan yang lebih akurat.
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang apabila menyimpan dana reksadana adalah sebagai berikut[3] :
  1. Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversitifikasi investasi dalam efek,sehingga dapat memperkecil resiko.
  2. Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham yang baikuntuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
  3. Efesiensi waktu, dengan melakukan investasi pada reksadana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tesebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Reksadana syariah memiliki beberapa keuntungan yang dapat diberikan kepada investor, antara lain:
a.Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksadana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
b.   Kemudahan Investasi
Reksadana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.

c.   Efisiensi biaya dan waktu
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
d.   Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksa dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
e.   Transparansi Informasi
Reksadana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.
Manfaat yang diberikan reksadana syariah bagi pemerintah dan bursa efek yaitu:
  1. memobilisasi dana masyarakat
  2. meningkatkan peranan swasta nasional dalam menghimpun dana masyarakat
  3. mendorong perdagangan surat-surat berharga dipasar modal indonesia
  4. dapat mengoreksi tingkat bunga

4.RESIKO REKSADANA SYARI’AH
Selain manfaat dan keuntungan yang dapat diberikan kepada investor dalam investasi pada reksadana, juga ada beberapa resiko yang akan mendatangkan kerugian bagi para investor tersebut. Karena, dalam melakukan setiap investasi akan selalu timbul risiko kerugian. Walaupun sudah melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi dengan cara menyebarkan resiko secara seimbang, investasi di reksadana tetap menimbulkan potensi resiko kerugian.


Resiko-resiko tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Resiko menurunnya nilai aktiva bersih / net asset value unit penyertaan
Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek ( saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya ) yang menjadi bagian dari portofolio reksadana di bursa yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan. 
b.    Resiko likuiditas
Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali ( redemption ) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
c.    Resiko pasar
Resiko pasar adalah situasi ketika harga instrument investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish. Resiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan Nilai aktiva bersih ( NAB ) yang ada pada unit penyertaan reksadana akan turut mengalami penurunan.
d.   Resiko wanprestasi
Resiko ini merupakan resiko terburuk, di mana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera mengganti ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB ( nilai aktiva bersih ) reksadana.
e.    Resiko default
Jenis resiko default ini merupakan kategori resiko yang paling fatal. Resiko default terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang Emitennya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut.
Untuk menghindari resiko ini, pihak manajer investasi biasanya melakukan seleksi peringkat ( rating ) obligasi yang layak dijadikan portofolio investasi reksadana  mereka. Seleksi ini akan menhasilkan daftar jenis obligasi yang masuk dalam peringkat “investment grade” dan layak dijadikan portofolio reksadana.



5.      Nilai aktiva bersih reksadana
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. NAB dihitung dengan menjumlahkan total aktiva bersih keseluruhan dana dalam reksa dana dibagi dengan jumlah total unit yang beredar. Pada hari pertama Penawaran Umum sebuah reksa dana, NAB/UP ditetapkan sebesar Rp1.000 -- ini sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, perhitungan NAB/UP berubah sesuai dengan pergerakan nilainya.
Total aktiva bersih sendiri berasal dari nilai pasar setiap jenis aset investasi seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, serta deposito; ditambah dividen saham dan kupon obligasi, kemudian dikurangi biaya operasional reksa dana seperti biaya MI, biaya Bank Kustodian, dan lain-lain. Karena inilah, maka ia disebut ‘Aktiva Bersih’, karena telah dikurangi sejumlah biaya-biaya tersebut. Harga  NAB/UP juga bisa berubah ketika dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) ditingkatkan oleh MI.
Untuk lebih memahami perhitungan NAB/UP terhadap investasi reksa dana Anda, berikut contohnya.
Misalnya Anda ingin berinvestasi sebesar Rp5 juta di sebuah reksa dana saham dengan NAB awal seharga Rp1.000 per Unit Penyertaan. Jumlah unit yang Anda miliki ditetapkan setelah dana Rp5 juta tersebut dikurangi fee (biaya) yang ditetapkan oleh Manajer Investasi bersangkutan, lalu dibagi dengan NAB awal. Misalkan, fee-nya 0,1 persen, jadi nilai investasi bersih Anda adalah Rp4.995.000 (setelah dikurangi fee). Jadi, Anda memiliki unit sebanyak Rp4.995.000 dibagi Rp1.000, yaitu 4.995 unit. 
Sebulan kemudian, katakanlah NAB reksa dana Anda naik menjadi Rp1.180 per unit. Alhasil, dana investasi Anda telah bertumbuh 18 persen. Jika Anda ingin menjualnya di harga Rp1.180/UP, maka Anda akan mendapatkan dana sebesar harga tersebut dikalikan dengan jumlah Unit Penyertaan Anda, yakni 4.955, menjadi senilai Rp5,846,900. Akan tetapi, hasil tersebut masih harus dikurangi lagi dengan fee penjualan (jika diberlakukan), misalnya sebesar 0,1 persen. Dengan demikian, nilai bersih hasil penjualan reksa dana Anda adalah sekitar Rp5.841.053.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa harga NAB tidak menunjukkan murah atau mahalnya suatu reksa dana. Ini karena NAB reksa dana yang baru melakukan penawaran umum tentulah lebih kecil dibandingkan dengan NAB reksa dana yang sudah lebih lama terbit. Tingginya NAB suatu reksa dana disebabkan aset-aset reksa dana tersebut telah mengalami kenaikan nilai yang tinggi.




6.      MEKANISME REKSADANA SYARI’AH
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/Dsn Mui/Iv/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut[4] :
1.      Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas :
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui: Mudharabah (Qiradh) musyarakah. Reksa Dana bertindak sebagai mudharib dalam kaitan dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (qiradh) / musyarakah. Wahbah az – Zuhaily menjelaskan :
“ …Mazhab Hanafi mengatakan: bahwa mudharib tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta memberika mandat.
…. Sedangkan Mazhab selain Hanafi, seperti ulama’ Maliki mengatakan: “Amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembalikan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya. “ (Al- Fiqhul Islamy wa Aillatuh juz IV, hlm 858 & 860).
Jika pemilik modal menyetujui untuk memberikan hartanya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad Bin Hanbal. Dan tidak mengetahui pendapat lain tentang hal tersebut (Al- Mughni Juz V, hlm 50/51).
Berkata Al – Mawardi: ….ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang melakukan muqaradah dengan orang lain selama tidak ada izin dari pemilik modal yang sah dan jelas … (Al – Mudharabah al – Mawardi, hlm. 194-199).
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.          Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.         Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.          Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
                 







[1]  Adler Haymans Manurung, Reksa Dana Investasiku, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2008, Hlm. 2-6.

[2].Abdul Aziz,…, Bandung : Alfabeta, 2010, Hlm. 152-153.
[3] Heri sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia; Yoyakarta. 2004, hal  208-209
[4] Fatwa  dewan syari'ah nasional nomor: 20/dsn-mui/iv/2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar